KUPANG, Kabardaerah.com – Ketua Komisi III DPR RI menanggapi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018 senilai Rp 10,8 miliar yang saat ini sedang ditangani Penyidik Polda NTT.
Ketua Komisi lll DPR RI Herman Hery akan memantau proses penyidikan kasus Bawang merah Malaka.
Tak hanya memantau, “Herman Hery akan menegaskan kepada Penyidik Polda NTT untuk segera mendalami kasus tersebut dan menyerat siapapun yang terlibat”, kata Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery saat dihubungi wartawan, Selasa (10/3/2020) malam.
“Penegasan kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan langkah-langkah yang di anggap perlu agar kasus tersebut terbuka dan harus menyeret siapapun yang bermain dibalik itu,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Penyidik Polda NTT menahan lagi empat pejabat dari Kabupaten Malaka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah, Senin (9/3/2020).
Penahanan tuju pejabat tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran bawang merah dan lainnya akan menyusul.
Adapun empat pejabat yang ditahan tersebut termasuk mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Malaka, Martinus Bere alias Manjo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yosef Klau Bere dan dua staf ULP Malaka yaitu Karolus A. Kerek selaku Sekretaris pokja dan Agustinus Klau Atok selaku ketua pokja.
Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka – Penyidik Polda NTT Tahan Lagi Empat Pejabat
Martinus Bere alias Manjo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah Malaka tersenyum saat di Mapolda NTT, Senin 9 Maret 2020.
Martinus Bere dan Yosef Klau Berek, menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik, selanjutnya ditahan penyidik Tipikor Polda NTT karena diduga tebukti menggelapkan dana pengadaan bibit bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.
Karolus A. Kerek dan Agustinus Klau Atok yang sebagai staf ULP juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah tahun 2018 yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 4,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 10,8 miliar angka korupsi tersebut sangat fantastik sehingga perlu di tangani sampai ke akar-akarnya.
Sedangkan, Toni Baharudin dan Simeon Benu, selaku direktur utama belum hadir di Tipidkor Polda NTT pada pemeriksaan ini karena alasan lagi sakit berat.
Mantan Kepala ULP Malaka, Martinus Bere ketika ditemui wartawan di halaman Mapolda NTT enggan berbicara.
“Hidup ini adalah jalan Tuhan,” kata Martinus sambil menuju ruang tunggu penyidik.
Lebih lanjut Martinus menyarankan agar wartawan bertanya pada kuasa hukumnya untuk mendapatkan penjelasan.
Seperti diketahui, proyek pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.680.000.000
Kapolda NTT melalui Kabid Humas AKBP Johanes Bangun via seluler Jumat (06/03/2020) menjelaskan proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Timindo Kuasa Direktur atas nama Baharudin Tony dan diduga melakukan mark up harga serta adanya unsur KKN dalam proses pengadaan Barang/Jasa.
Kepala ULP, lanjutnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan proyek tersebut (suap/menyuap) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.915.250.000
Hal itu berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, Penyidik direktorat kriminal khusus Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka sebelumnya.
Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*jm/red)
Discussion about this post