Malaka, kabardaerah.com – Dinas TPHP Kabupaten Malaka melalui Sekdis TPHP melepaskan 48 unit traktor lahan kering milik pemerintah untuk pacul tanah rakyat di 12 Kecamatan di Kabupaten Malaka, Senin 10/8-20 disaksikan Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinas TPHP.
Direncanakan traktor yang dilepas hari ini sudah tiba disemua kecamatan selanjutnya didistribusikan ke desa-desa agar segera mulai kegiatan pacul tanah rakyat.
Sekertaris Dinas TPHP Kabupaten Malaka, Nikolaus Seran, kepada wartawan mengatakan kegiatan pacul tanah rakyat itu merupakan salah satu program unggulan Bupati Malaka untuk olah tanah rakyat agar rakyat memiliki kebun supaya setiap tahun rakyat berkelimpahan makanan.
”Traktor yang di lepaskan untuk masyarakat akan pacul tanah sebanyak-banyaknya memanfaatkan kondisi musim panas tahun ini dan akan berhenti saat musim penghujan”
” Harapkan kita untuk melancarkan kegiatan pacul tanah tersebut rakyat harus proaktif membersihkan kayu-kayu penghalang di dalam kebun agar memudahkan dan melancarkan operator dalam bekerja”
” Kegiatan pacul tanah rakyat akan dilakukan ketika traktor yang dilepaskan sudah tiba di desa”.(jm/kd)
Discussion about this post