Malaka, kabardaerah.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT menggelar penyuluhan hukum tahun 2020 ke masyarakat desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka yang dilaksanakan di Rumah Mantan Kepala Desa Yuliana Bano, Sabtu 17/7/20.
Ketua LBH Surya NTT E.Nita Juwita, SH.,MH dalam sambutannya menyatakan bahwa LBH Surya NTT sebagai salah satu Lembaga bantuan Hukum terakreditasi yang dipercaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam bidang hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LBH surya NTT yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu mambantu masyarakat kurang mampu yang terjerat hukum. sebagaimana dikatakan Ketua LBH Surya, dalam undang-undang Bantuan Hukum mengatur mengenai pemberian jasa hukum advokat secara cuma-cuma.
Sasaran dari program bantuan hukum gratis adalah masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum dan tingkat ekonominya tergolong kurang mampu.
“Tujuannya agar masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi proses hukum mendapatkan kesempatan untuk menggunakan jasa Advokat.” tandas Advokad senior.
Lebih lanjut Juwita menjelaskan, pada LBH Surya NTT syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis sebagaimana di jelaskan sebelumnya harus melampirkan: 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen sejenis seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa. 2. Surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa.
Terpantau media KPK, tema yang diangkat dalam kegiatan ini terkait Administrasi Pertanahan dan Bukti Kepemilikan Hak atas tanah Yang dilaksanakan di Desa Umato’os Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar masyarakat menjadi tahu, mengerti serta memahami kaidah dan peraturan hukum yang berlaku yang kemudian harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat karena tidak semua orang mengerti hukum tapi masalah hukum bisa menimpa semua orang.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Jidon Nubatonis, S.H., M.H dari LBH Surya NTT. Yang yang hadir sebagai Narasumber adalah para advokat dan advokat magang LBH Surya NTT Kupang dan Advokat LBH Surya NTT Cabang Belu-Malaka.
Kegiatan penyuluhan Hukum LBH Surya NTT di buka oleh Sekretaris Desa Umato’os Vinsensius Tahu, yang dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang lakukan oleh LBH Surya NTT yang dilaksanakan oleh advokad adalah jarang terjadi dan baru terjadi pada tahun 2020 ini.
“Ini moment penting karena kegiatan seperti ini baru pertama kali dan terjadi di Desa Umato’os. Untuk itu saya atas nama masyarakat Umato’os sangat berterima kasih untuk LBH Surya yang sudah memilih lokasi penyuluhan di Desa kami.” ungkap Vinsensius.
Melalui penyuluhan kata Vinsensius, masyarakat desanya memperoleh pemahaman dan terbangun kesadarannya tentang hak-hak hukumnya sesuai UU No.5 tahun 1960 Tentang UUPA dan melalui kegiatan tersebut masyarakat memahami tentang penting administrasi pertanahan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. (jm/TIM)
Discussion about this post