Malaka, kabardaerah.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua (2) kepada masyarakat desa Lakekun Barat dilaksanakan di kantor desa, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 2/7/20.
Kepala desa Lakekun Barat Luan Martinus menghimbau kepada masyarakat desa Lakekun Barat yang menerima BLT bahwa dalam penerimaan bantuan diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol Covid-19 yakni menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk dalam ruang, jaga jarak serta jangan berkerumun dalam antrian menunggu panggilan nama, terangnya.
“Kemudian itu dirinya menjelaskan lagi, jika telah menerima uang BLT harap digunakan sebaik mungkin guna membeli sembako demi kebutuhan rumah tangga”.
Jangan sekali-sekali menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, miras, beli Hanpone dan beli pakayan tetapi menggunakan untuk keperluan anak sekolah diperbolehkan, ujar Kades Martinus.
“Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua (2) yang disalurkan kepada masyarakat desa Lakbar tersebut diterima per KK”.
Masyarakat yang menerima BLT-DD terdiri dari 200 KK dengan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp 600 ribu dan diharapkan agar dipergunakan sebaik mungkin, karena pemerintah memperhatikan ini terkait negara kita sedang di landan bencana yang tak kelihatan.
Bencana yang sedang kita hadapi ini merupakan Virus Corona yang sangat mematikan, penyakit ini cukup kejam karena telah merenggut banyak nyawa di seluruh dunia termasuk Indonesia, terang Kades Martinus.
“Sehingga dihari ini melalui Dana Desa (DD) Pemerintah memperhatikan masyarakat desa diseluruh Indonesia terkait bahayanya pandemi Covid-19 ini untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam masa pandemi Covid-19”.
Kapolsek Kobalima, Iptu Abilio Tefa melalui arahan dirinya menegaskan kepada masyarakat yang hadir dalam penerimaan BLT untuk tetap mengikuti protokol Covid-19. Ia juga menjelaskan kepada masyarakat agar dimanapun kita berada selalu kita terapkan protokol Covid-19, jelasnya.
Kemudian itu bagi penerima dana BLT diharapkan tetap mengikuti protokol Covid-19 dan setelah menerima dana BLT diharapkan untuk mempergunakan sebaik mungkin demi kepentingan rumah tangga. Yang perlu di ingat jangan menggunakan uang tersebut untuk mabok dan berjudi, jika ketahuan maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tegas Kapolsek Abilio.
“Abel yang merupakan masyarakat dusun Webua ketika di temui media kabardaerah.com di tempat penerimaan BLT menanyakan terkait penerimaan BLT dirinya mengatakan senang sekali dengan adanya perhatian dari pemerintah terhadap kami masyarakat, apalagi keadaan sekarang lagi darurat Covid-19 tentu kami sangat mengharapkan perhatian semacam ini dari pemerintah guna membeli keperluan rumah tangga kami”, beber Abel.
Kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa Lakekun Barat diselesaikan dengan aman dan lancar. Turut hadiri dalam penyaluran BLT tersebut Kepala Desa setempat bersama aparat desa, Camat Kobalima, petugas Bank BNI, pihak TNI dan Polri serta pendamping desa. (jolly/red)
Discussion about this post