Malaka, kabardaerah.com — Walaupun sudah diadakan penerapan new normal, proses belajar mengajar tatap muka di Kabupaten Malaka belum diperbolehkan. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran meminta Sekda Malaka Donatus Bere, segera mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah yang berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka Brynsina Elfrida Klau, mengatakan surat Bupati dimaksudkan agar tatap muka dalam proses belajar-mengajar belum diperbolehkan.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, melalui pesan WhatsApp, Senin (13/07/2020) siang, menjelaskan, saat ini belum boleh tatap muka di sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi.
“Untuk pembelajaran tatap muka di sekolah harus ada keputusan Pemda/Bupati selaku Ketua Gugus Covid-19 Kabupaten Malaka”, tandas Bupati Stefanus.
Bupati Malaka yang berprofesi sebagai Dokter tersebut berharap para pejabat termasuk camat, Kapolsek, Danramil untuk menghentikan aktivitas tatap muka di sekolah-sekolah yang mulai terlihat aktivitasnya. “Nanti kita rapat persiapan dulu,” kata Bupati Stefanus.
Dalam era tatanan hidup baru saat ini, kegiatan kemasyarakatan yang sudah dibuka di Kabupaten Malaka adalah kegiatan adat pernikahan, olahraga dan pariwisata.
Kemudian itu, khususnya untuk proses pembelajaran tatap muka di sekolah belum diperbolehkan.
“Proses Pembelajaran tatap muka diperbolehkan jika sudah ada keputusan resmi dari Bupati selaku Ketua Tim Covid-19”, terang Bupati SBS.
Untuk mengaktifkan kembali proses pembelajaran tersebut terlebidahulu diadakan pembahasan antara Pemkab Malaka, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan unsur lainnya seperti Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan para Guru. (jolly/advertorial)
Discussion about this post