KUPANG, Kabardaerah.com – Program primadona Bupati Malaka, Revolusi Pertanian Malaka (RPM) tentu ini digadang-gadangkan sebagai salah satu program terbaik dari Bupati perdana itu, dan harapannya membawa perubahan bagi masyarakat Malaka.
Tetapi realitanya program unggulan Bupati perdana itu berujung menetapkan 9 tersangka, untuk menahan 7 orang tersangka di tahanan Polresta Kupang selama 20 hari kedepan untuk menunggu sidang lanjuntan, hal ini di sampaikan Ketua umum Itakanrai Kupang, Chrisantus Nana, kepada media ini, Selasa(10/3/2020) di sekretariat Itakanrai Kupang.
Apresiasi besar untuk Kapolda NTT yang tegas dan komitmen menetapkan 9 tersangka, dan penahanan terhadap 7 orang tersangka, ini upaya yang sangat maksimal untuk mengukapkan pelaku korupsi yang merugikan uang Negara kurang lebih 5 Miliar”, tandas Mahasiswa UKAW ini.
Menurut Chrisantus, Kapolda NTT harus menjujung tinggi kode etik Polri dan profesional dalam menangani kasus Bawang Merah Malaka. Kapolda NTT, sesuai yang di lansir beberapa media online, perlu di telusuri anggota Banggar tahun 2018, juga Bupati Malaka sebagai eksekutor program RPM “,tegas Chrisantus
Chrisantus, juga Meminta kepada Polda NTT agar segera Melakukan Terhadap Malaka sebagai kuasa penuh atas proyek RPM, dan ketua DPRD Malaka guna menjelaskan fungsi kontrol dan pengawasan atas anggaran proyek Bawang Merah Kabupaten Malaka”ungkapnya
Chrisantus, berharap agar 9 tersangka jangan takut mengungkap siapa aktor di balik skandal Bawang Merah Malaka, jangan ragu berkata benar dan jujur, juga kepada POLDA NTT untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas kasus-kasus di Malaka selain Revolusi Pertanian, agar Kabupaten bungsu ini terhindar dari KKN”tutup ketua Itakanrai Kupang.(*jm/red)
Discussion about this post