TTS, Kabardaerah.com – Kerjasama Kemitraan Yayasan Plan Internasional Indonesia, Yayasan Pijar Timur dan pemerintah kabupaten Timor Tenga Selatan (TTS) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan di Kecamatan Kie Kamis, 12/12/19.
Ludovikus Kause selaku camat Kie Menyampaikan terimakasih kepada Plan Internasional Indonesia dan juga Yayasan Pijar Timur serta Pemerintahan Daerah Kabupaten TTS atas niat baik untuk memperhatikan berbagai persoalan yang terjadi di kecamatan Kie.
Kegiatan workshop yang dilaksana di kecamatan Kie dengan dihadiri peserta dari tiap desa yang berada di kecamatan Kie. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari masing – masing desa yang berada di kecamatan Kie.
Dari ke-13 desa ini diharapkan agar setelah mengikuti workshop hari ini dapat melanjutkan melalui kegiatan aksi di masiarakat dengan melibatkan anak sebagai sasaran utama workshop.
Koordinator program yayasan plan internasional indonesia yang akrap di sapa Deni dalam arahannya mengatakan bahwa workshop yang terlaksana merupan upaya untuk mengajak peserta yang hadir agar mengetahui tentang Desa Ramah Anak.
Kegiatan workshop ini dilakasanakan untuk mewujudkan desa ramah anak di semua desa yang ada di kecamatan Kie.
Melalui workshop hari ini, diharapkan peserta berperan aktif agar menghasilkan konsep -konsep yang sesuai keadaan dan kondisi tiap Desa khusuannya kecamatan Kie.
“Harapan Deni selaku koordinator program Workshop agar melalui program yang dilaksanakan hari ini dapat merumuskan komitmen bersama untuk dapat ditindaklanjuti di setiap desa sesuai kebutuhan dasar dan juga kondisi desa.”
Peserta yang hadir sesuai undangan perwakiln tiap desa 4 orang dari 13 desa berjumlah 52 orang.
Sekretaris dinas P3A. Kabupaten TTS Robinson liunokas dalam arahannya menyampaikan bahwa desa ramah anak harus terhindar dari persoalan -persoalan yang mengorbankan anak.
Diantaranya kekerasan seksual pada anak, pernikan anak usia dibawah 18 tahun. Haltersebut merupakan tantangan terbesar untuk mengurangi persoalan yang terjadi di desa dan mengorbankan anak – anak yang merupakan generasi penerus di setiap desa.
Robinson menghimbau agar peserta yang hadir menjadi sumber informasi bagi masyarakat di desa sehingga dapat menghindari masalah kekerasan yang terjadi di desa dan mengorbankan anak -anak di desa.
lqmbertus Benu selaku kepala Bidang PMD Kabupaten TTS menyampaikan tentang payung hukum yang melindungi rencana kegiatan desa untuk mengakomodir rencana kegiatan yang berpihak pada anak. diantaranya UU no 23 Th 2002. PERMEN pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak No 13 Th 2010 . Tentang perlindungan anak. Kepres 36 Th 1990 tentang perlindungan anak. Perda kab TTS no 6 Th 2015 tentang perlindungan anak.
Sehing melalui workshop yang diselenggrakan oleh Yayasan Plan Dan Pijar Timur diharapkan agar para kepala desa yang hadir mampu menindaklanjuti melalui program kegiatan di desa.
Sesuai surat edaran yg di keluarkan oleh kabid PMD kepada setiap desa agar dana desa diaolkasikan minimal 20% untuk para kader yang telah di pilih untuk mengawasi berbagai persoalan di desa yang terjadi pada anak, tegas Bertus.
“Ketegasan yang di samapaikan Bertus bahwa pemerintah desa perlu memperhatikan kader posyandu, Kader Pembagunan Manusia (KPM) dan komite perlindungan perempuan anak desa/ KPPAD dengan pemberian insentif minimal 1 tahun RP. 1 500. 000 untuk satu orang kader sehingga dapat bekerja dengan penuh tanggungbjawab untuk mengatasi berbagai persoalan di desa yang mengorbankan anak”.(*Frits)
Discussion about this post